Viral!! Gagal Hukuman Mati,Hukuman Ferdy Sambo Berubah!!

Dalam putusan kasasi Hukuman Ferdy Sambo Berubah, MA mengubah Hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Diketahui Tim pengacara Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi dan disetujui oleh MA.

Putusan kasasi disampaikan Hari ini, Selasa, 08 Agustus 2023.

Hukuman Ferdy Sambo Berubah

Meskipun sebelumnya Ferdy Sambo Telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat. Lalu Ferdy mengajukan Upaya hukum kasasi ke MA. Dan Hukuman Ferdy Sambo Berubah.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Sopir Keluarga Sambo, Kuat Ma’ruf juga mengajukan hukum kasasi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Selanjutnya Putusan ini dibacakan Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel pada Senin 13 Feberuari 2023.

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.20 WIB.

Menurut hakim Ferdy Sambo terbukti bersalah dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Berdasarkan keterangan Barbuk dan Ahli Arif Sumirat, Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard, dapat disimpulkan tiga fakta,” ujar Hakim Wahyu.

BERIKUT FAKTA FAKTANYA

Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo yang berada di tempat kejadian membawa pistol di pinggul kanannya.

BACA JUGA : Sumber Kekayaan Pasangan Suami Istri Rey Utami & Pablo Benua

Kedua, terdakwa memiliki senjata api merek Glock-17 Austria dengan nomor seri 135, kata hakim.

Fakta ketiga, lanjut Wahyu, magasin Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam peluru merek pin 9CA, lima peluru merek SMB 9×19, dan satu peluru merek luger Z7 9 mm.

“Dan peluru merek luger 9 mm itu identik dengan senjatanya dengan peluru yang dimiliki terdakwa pada saat penyitaan,” ujar Hakim Wahyu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar mantan Kepala Divisi Propam Polri itu divonis penjara seumur hidup dalam kasus ini.

Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Joshua.

KEKAYAAN FERDY SAMBO

Sampai saat ini tidak diketahui kekayaan pasti dari Ferdy Sambo, Karena beliau tidak pernah melaporkannya. Akan tetapi menurut Kamarudin, Pengacara dari Brigadir J, Kekayaan Sambo Mencapai Triliunan bahkan mengalahkan kekayaan presiden.

Menurut prediksi kamarudin, Sambo menerima gaji sekitar Rp 880 Miliar Hingga Rp 1 Triliun.

Secara garis besar, keluarga terdahulu Sambo juga memang berasal dari kategori yang Berkecukupan.

radjaspin